Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.
Kemudian jasa pendidikan, jasa penyiaran yang enggak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
"Ketentuan mengenai jenis barang kena pajak tertentu, jasa kena pajak tertentu, barang kena pajak tidak berwujud tertentu dan tarif diatur dengan Peraturan Pemerintah," seperti dikutip dari draf RUU tersebut, Rabu (9/6/2021).
Gimana menurutmu dengan draf RUU KUP ini, girls?
Baca Juga: Sering Dianggap Remeh, 6 Phobia Ini Beneran Ada dan Bisa Bermasalah!
(Fika Nurul Ulya/Kompas.com)
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Marcella Oktania |
KOMENTAR