CewekBanget.ID - Girls, sudah tahu belum kalau sembako dalam waktu dekat bakal dikenakan PPN?
Dilansir via Kompas.com, sembako yang bakal dikenakan PPN adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Sesuai dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), sembako dikecualikan dari PPN.
Baca Juga: Persiapan Pemprov DKI Jakarta Buat Uji Coba Tahap 2 Sekolah Tatap Muka
Namun, sekarang sembako tak lagi termasuk dalam objek yang PPN-nya dikecualikan, sesuai dalam PPN yang diatur dalam aturan turunan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017.
Sedangkan dalam draft RUU pasal 4A, sembako dihapus dalam kelompok barang yang tak dikenai PPN.
Barang dan jasa lain yang bakal kena PPN dalam waktu dekat
Selain sembako, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN.
Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batubara.
Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.
Kemudian jasa pendidikan, jasa penyiaran yang enggak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
"Ketentuan mengenai jenis barang kena pajak tertentu, jasa kena pajak tertentu, barang kena pajak tidak berwujud tertentu dan tarif diatur dengan Peraturan Pemerintah," seperti dikutip dari draf RUU tersebut, Rabu (9/6/2021).
Gimana menurutmu dengan draf RUU KUP ini, girls?
Baca Juga: Sering Dianggap Remeh, 6 Phobia Ini Beneran Ada dan Bisa Bermasalah!
(Fika Nurul Ulya/Kompas.com)
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Marcella Oktania |
KOMENTAR