Sebenarnya, PPKM ini sudah dilakukan sejak bulan Februari 2021 silam.
Sayangnya, kebijakan initerus diperpanjang sampai Presiden akhirnya memutuskan untuk mengetatkan PPKM ini pada bulan Juni.
Baca Juga: Jisoo Lovelys Terpapar Virus COVID-19. Seluruh Kegiatan Diberhentikan!
Sementara itu,Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan bahwa, pemerintah sedang membahas revisi aturan PPKM mikro.
"Masih dibahas. Masih dipelajari pula sesuai masukan-masukan, seperti tempat giat publik lainnya, transportasi, pembatasan jumlah berkumpul, dan lain-lain," ujar Syafrizal.
Pemerintah berencana untuk merevisi beberapa aturan untuk PPKM ini sesuai dengan masukan yang diberikan.
"Sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) nanti akan dilakukan perubahan-perubahan terhadap Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito.
"Untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai jam 17.00,"lanjutnya.
Intinya, jangan lupa untuk tetap patuhi protokol kesehatan,girls!
(*)