Pusat Perbelanjaan
Kita mungkin menyadari ini kalau sudah sempat berkunjung ke mall atau pusat perbelanjaan selama beberapa minggu terakhir.
Kita diharuskan check-in dengan memindai QR code melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum dapat memasuki area pusat perbelanjaan.
Kalau sudah terdata, kita dapat masuk ke pusat perbelanjaan, juga melihat jumlah pengunjung dalam area tersebut dan kapasitas yang berlaku di sana sesuai yang tertera pada aplikasi, serta check-out setelahnya.
Fasilitas Olahraga Indoor
Sejumlah fasilitas olahraga indoor juga memberlakukan aturan scan QR code bagi masyarakat yang hendak masuk dan berolahraga.
Salah satu yang menerapkan sistem ini adalah Stadion Gelora Bung Karno (GBK) di Jakarta.
Secara umum, aturan yang berlaku bagi masyarakat yang hendak menggunakan fasilitas olahraga publik di antaranya melakukan screening lewat aplikasi PeduliLindungi, menjaga protokol kesehatan, melalui proses pengecekan suhu, dan tetap memakai masker kecuali untuk kegiatan yang mengharuskan kita melepas masker.
Baca Juga: Fitur e-HAC pada Aplikasi PeduliLindungi untuk Syarat Perjalanan
Tempat Ibadah
Beberapa tempat ibadah umum diketahui telah menerapkan pula sistem screening dengan memindai QR code lewat aplikasi PeduliLindungi.
Hal ini khususnya berlaku di tempat ibadah dengan daya tampung yang cukup besar.
Kapasitas masyarakat yang boleh mengisi tempat tersebut juga dibatasi sesuai aturan PPKM yang berlaku.
(*)
Penulis | : | Salsabila Putri Pertiwi |
Editor | : | Salsabila Putri Pertiwi |
KOMENTAR