CewekBanget.ID - Demi menekan laju penyebaran COVID-19 dan mempermudah proses tracing paparan virus yang melanda dunia tersebut, aplikasi PeduliLindungi mulai marak digunakan di Indonesia.
Aplikasi ini dikenal memuat informasi seperti warna zonasi di sekitar kita berdasarkan angka laporan kasus positif COVID-19, sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat perjalanan, dan pemindai QR code untuk dapat masuk ke sejumlah tempat umum.
Jadi kalau kia hendak mendatangi 4 tempat berikut ini, jangan lupa unduh dulu aplikasi PeduliLindungi, ya!
Baca Juga: Data Pengguna E-HAC Lawas Bocor! Kemenkes Minta Masyarakat Uninstall
Transportasi Umum
Kita memerlukan aplikasi PeduliLindungi untuk memindai QR code kalau hendak mendatangi tempat keberangkatan moda transportasi umum, baik darat, laut, udara, maupun perkeretaapian.
Ini berarti, setiap kita hendak mampir ke stasiun kereta, bandara, dan berbagai tempat transit moda transportasi umum lainnya, kita wajib menggunakan aplikasi tersebut dan memindai QR code untuk check-in dan check-out.
Hal itu berlaku bagi kita yang hendak melakukan perjalanan maupun hanya pengin masuk ke area dalam ruangan, misalnya saat kita menumpang masuk ke toilet atau menunggu kedatangan orang lain yang menggunakan moda transportasi tersebut.
Baca Juga: Butuh Sertifikat Vaksin COVID-19? Cek di Aplikasi PeduliLindungi!
Pusat Perbelanjaan
Kita mungkin menyadari ini kalau sudah sempat berkunjung ke mall atau pusat perbelanjaan selama beberapa minggu terakhir.
Kita diharuskan check-in dengan memindai QR code melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum dapat memasuki area pusat perbelanjaan.
Kalau sudah terdata, kita dapat masuk ke pusat perbelanjaan, juga melihat jumlah pengunjung dalam area tersebut dan kapasitas yang berlaku di sana sesuai yang tertera pada aplikasi, serta check-out setelahnya.
Fasilitas Olahraga Indoor
Sejumlah fasilitas olahraga indoor juga memberlakukan aturan scan QR code bagi masyarakat yang hendak masuk dan berolahraga.
Salah satu yang menerapkan sistem ini adalah Stadion Gelora Bung Karno (GBK) di Jakarta.
Secara umum, aturan yang berlaku bagi masyarakat yang hendak menggunakan fasilitas olahraga publik di antaranya melakukan screening lewat aplikasi PeduliLindungi, menjaga protokol kesehatan, melalui proses pengecekan suhu, dan tetap memakai masker kecuali untuk kegiatan yang mengharuskan kita melepas masker.
Baca Juga: Fitur e-HAC pada Aplikasi PeduliLindungi untuk Syarat Perjalanan
Tempat Ibadah
Beberapa tempat ibadah umum diketahui telah menerapkan pula sistem screening dengan memindai QR code lewat aplikasi PeduliLindungi.
Hal ini khususnya berlaku di tempat ibadah dengan daya tampung yang cukup besar.
Kapasitas masyarakat yang boleh mengisi tempat tersebut juga dibatasi sesuai aturan PPKM yang berlaku.
(*)
Penulis | : | Salsabila Putri Pertiwi |
Editor | : | Salsabila Putri Pertiwi |
KOMENTAR