Baca Juga: Pelaku 'Nayoung Case' Bebas 100 Hari Lagi, Bahaya Bagi Korban Kekerasan Seksual
Grooming
Secara definisi,groomingatauchild groomingadalah aktivitas membangun hubungan emosional dengan orang di bawah umur.
Jalinan hubungan ini bahkan kadang diupayakan pelaku dengan keluarga dan orang-orang terdekat anak atau remaja sebagai korban.
Proses groomingketika pelaku menginisiasi dan mempertahankan hubungan emosional dan seksual dengan korban, yang masih berada di bawah umur, secara rahasia.
Tujuan mendekati anak-anak atau remaja dan keluarganya ini adalah untuk menjebak sang korban demi menjadikannya obyek kekerasan seksual.
Ini termasuk memanipulasi, mengeksploitasi, hingga melecehkan korban.
Pelakugroomingbisa juga disebut predator ketikagroomingberlanjut pada seksualisasi hubungan terhadap korban di bawah umur, dengan ketidaktahuan dan rasa penasaran yang masih tinggi.
Ditambah lagi, saat masih anak-anak atau remaja, kita belum paham kalau kita berhak menolak hal-hal terhadap dirikita yang bikin enggak nyaman.
Inilah kenapa groomingdisebut merugikan dan membahayakan korban karena secara usia, anak-anak dan remaja sesungguhnya masih harus belajar memahami konsepconsent.
Kita juga harus paham fakta bahwa siapa pun selain diri sendiri enggak boleh menyentuh dan berbuat apa saja terhadap tubuhkita tanpa izin.
Jadi ingat, orang lain yang melakukan sesuatu pada tubuh dan diri kitabisa disebut sebagaimemaksa dan melakukan kekerasan, ya, dan kita berhak menolak saat merasa enggak nyaman dengan tindakan tersebut.