CewekBanget.ID - Wudhu menjadi syarat sah untuk ibadah sholat umat muslim.
Tapi sering timbul pertanyaan, apakah boleh wudhu dilakukan saat keadaan telanjang?
Cari tahu hukum wudhu sambil telanjang, untuk #PowerUpRamadan bisa terjaga.
Wudhu dalam keadaan telanjang
Kondisi seseorang yang berwudhu sambil telanjang biasanya sekalian dilakukan saat mandi.
Nah, kegiatan ini perlu didiskusikan apakah wudhu yang dilakukan tetap sah?
Untuk itu, penjelasan dari KonsultasiSyariah.com, Ustadz Ammi Nur Baits yang dilansir dari Sonora memberi anjuran.
Wudhu di kamar mandi saat keadaan telanjang di kamar mandi saat sendiri, hukumnya boleh dilakukan.
Walau begitu, lebih afdal jika wudhu dilakukan ketika berpakaian.
Ustadz turut menjelaskan kalau melepas pakaian enggak selayaknya dilakukan, kecuali dalam keadaan dibutuhkan seperti saat mandi.
Sumber Serambinews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya juga menganggap sah.
Baca Juga: Lafalkan Doa Setelah Wudhu Untuk Menyempurnakan #PowerUpRamadan
Berwudhu dalam keadaan telanjang bulat tanpa busana hukumnya tetap sah.
Namun pendapat banyak ulama yang disampaikan Buya, menyebut hukumnya makruh.
Makruh karena dikhawatirkan ketika wudhu atau setelahnya dapat menyentuh wilayah yang dapat membatalkan.
Misalnya ketika menyentuh kemaluan, wudhu dianggap enggak sah.
"Berwudhu dalam keadaan telanjang bulat adalah sah, hanya makruh.
Kenapa makruh? Karena khawatir menyentuh wilayah yang membatalkan wudhu sehingga nanti ragu-ragu waktu shalat," kata Buya Yahya.
Riwayat Rasulullah
Ceria seorang yang bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, diriwayatkan Muawiyah bin Haidah radhiallahu ‘anhu.
Orang itu bertanya kapan aurat wajib ditutup dan kapan boleh ditampakkan.
Nabi menegaskan jika aurat boleh diperlihatkan hanya pada istri dan budak.
“Jaga auratmu, kecuali untuk istrimu atau budakmu.”
Baca Juga: Manfaat Wudhu Untuk Kesehatan Tubuh, Tiap Rukun Ada Manfaat! #PowerUpRamadan
Kemudian pertanyaan selanjutnya apakah boleh sesama laki-laki memperlihatkan aurat?
“Jika engkau mampu agar auratmu tidak dilihat orang lain, lakukanlah!” perintah Nabi.
Bahkan jika seseorang sedang sendiri pun hendaknya hanya membuka pakaian saat diperlukan saja.
“Allah lebih layak seseorang itu mallu kepada-Nya," HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Ibn Majah, dan dihasankan Al-Albani).
Sehingga, lebih baik lakukan wudhu ketika tubuh berbalut pakaian, walalupun dalam keadaan sendiri.
(*)
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Tiara Harum Pramesti |
KOMENTAR