Baca Juga: KPU Kenalkan SURA dan SULU, Maskot Pemilu 2024 yang Gemes Abis!
- Buat pemilih yang sudah berusia 17 tahun tapi belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

ilustrasi anak muda wajib ikut memilih saat pemilu
Terkait penggunaan kartu keluarga, hal ini pun pernah disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Dilansir dari Kompas.com, ketua KPU memberikan solusi bagi pemilih yang belum memiliki KTP sebagai syarat untuk melakukan pencoblosan pada pemilu 2024.
Hasyim mengatakan, bagi pemilih yang pada Pemilu 2024 nanti belum memiliki KTP, maka bisa menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada kartu keluarga (KK).
"Kita sudah sepakat yang dijadikan pegangan NIK, nomor induk kependudukan. Pertanyaannya, di mana kita bisa menemukan NIK? Pertama di e-KTP. Yang kedua di kartu keluarga," ujar Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023), seperti dilansir CewekBanget.ID dari Kompas.com.
"Sehingga kartu keluarga menjadi identitas tambahan dalam hal ada pemilih yang belum ber-e-KTP," sambungnya.
4.Aktif ikuti perkembanganpemilu 2024 melalui media sosial milik KPU
Sebagai generasi yang melek teknologi, kita memang banyak mencari informasi mengenai pemilu 2024 lewat media sosial, ya.
Tapi kita tetap harus berhati-hatigirls, pastikan kita selalu mendapat informasi dari sumber yang terpercaya biar enggak terkenahoaxyang mungkin banget tersebar saat pemilu.