Hitungan UMR
Nah, UMR ini sendiri itu sebenarnya peruasahan memiliki kebijakan masing-masing soal pengaturan besaran komponennya.
Misal kita ambil dari UMR Jakarta tadi, perusahaan A menentukan bahwa karyawannya mendapatkan upah tanpa tunjangan aja sehingga jika karyawannya mendapatkan gaji bersih Rp 5.000.000 itu enggak akan menyalahkan aturan.
Lalu perusahaan B menerapkan komponen gaji berupa upah pokok dan tunjangan tetap dengan besaran upah pokok Rp 2.500.000 dan tunjangan tetap Rp 2.500.000 dengan total upah Rp 5.000.000 itu pun juga enggak masalah.
Lanjut perusahaan C menerapkan komponen upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Di mana upah pokok Rp 3.000.000, tunjangan tetap Rp 2.000.000 dan tunjangan tidak tetap uang kehadiran ke kantor Rp. 50.000 per kehadiran. Maka kalau hitungan 20 hari masuk kerja, pekerja tersebut akan mendapatkan uang kehadiran sebesar Rp 1.000.000 sehingga upah yang dia terima totalnya akan Rp.6.000.000. Dan jika pekerja tersebut enggak ke kantor dalam satu bulan namun tetap mengerjakan pekerjaannya misalnya dengan work from home, maka dia akan mendapatkan upah Rp 5.000.000 (masih minimal/di atas UMR Jakarta).
Lalu perusahaan C yang memiliki komponen upah pokok dan tunjangan tidak tetap yang mana upah pokok Rp 5.000.000 dan upah tidak tetap Rp. 50.000 per kehadiran.
Intinya, baik upah pokok dan tunjangan tetap itu besarannya sesuai kebijakan perusahaan masing-masing namun jika dijumlahkan harus minimal setara UMR.
Sedangkan upah tunjangan tidak tetap enggak boleh dimasukkan dalam hitungan UMR yaa, girls.
Oh iya, perlu dicatat juga bahwa ketentuan upah minimum yang dijelaskan di atas enggak harus diterapkan pada usaha mikro dan kecil.
Karena memang upah pekerja berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dalam usaha mikro dan kecil tapi tetap harus berdasarkan data yang bersumber dari lembaga berwenang di bidang statistik yaa.
Baca Juga: Tips Jitu Nego Gaji Saat Interview HRD, Dapat Berkali-kali Lipat!
(*)
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Indah Permata Sari |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR