CewekBanget.ID - Siap-siap sambut pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang, yuk!
Pemilu mendatang rencananya akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024, girls.
Menyambut pemilu 2024, kali ini kita bakal membahas tentang perlengkapan pemungutan suara.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 15 tahun 2018, ada 7 perlengkapan pemungutan suara.
Fyi, perlengkapan pemunguatan suara adalah perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara dan secara langsung mendukung penyelenggaraan pemilu.
Salah satunya perlengkapan pemungutan suara yang dimaksud adalah tinta pemilu.
Enggak asal, ada beberapa aturan terkait tinta pemilu berdasarkan Peraturan KPU.
Penasaran apa saja aturan terkait tinta yang digunakan pada pemilu?
Berdasarkan Peraturan KPU no.15 tahun 2018 Bab II pasal 13 dan 14, intip aturan terkait tinta pemilu yang perlu kita ketahui, yuk!
Tinta pemilu
Pemilih yang telah memberikan suara di TPS/TPSLN akan diberi tanda khusus berupa tinta oleh KPPS/KPPSLN.
Baca Juga: Kupas Tuntas Syarat Pemilih di Pemilu 2024 Sesuai Peraturan KPU
Nah untuk jumlah tinta yang akan disediakan di setiap TPS/TPSLN paling banyak 2 botol, girls.
Enggak asal, tinta yang digunakan dalam pemilu pun memiliki beberapa aturan, lho.
Pertama, tinta yang digunakan harus aman dan nyaman bagi pemakainya.
Aman dan nyaman berarti tinta pemilu yang digunakan enggak menimbulkan efek iritasi dan alergi pada kulit.
Hal ini harus dibuktikan dengan sertifikat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan, ya.
Selanjutnya, tinta yang digunakan dalam pemilu juga harus memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku.
Sertifikat ini bisa dikeluarkan oleh laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, atau swasta yang terakreditasi.
Oiya, tinta pemilu juga harus punya daya tahan atau lekat paling kurang selama 6 jam.
Terakhir, tinta yang digunakan juga harus sudah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia.
Baca Juga: KPU Utarakan Pentingnya Peran Kaum Muda, Intip 5 Tips Jadi Pemilih Cerdas dan Aktif!
Itu dia beberapa aturan tinta pemilu berdasarkan Peraturan KPU yang perlu kita ketahui.
Tungguin juga pembahasan seputar pemilu 2024 lainnya, ya.
(*)
Source | : | KPU.go.id |
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR