Sanksi juga dikenakan terkait beberapa hal lainnya
UU Pemilu juga mengatur sanksi bagi siapa pun yang menghalangi hak pilih orang lain.
Juga bagi siapa pun yang mengajak orang lain golput pada pemilu 2024.
Dilansir dari Kompas.com, pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih, terancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Lalu, pada Pasal 517 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara diancam pidana penjara.
Hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 60 juta.
Selanjutnya, Pasal 531 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang memakai kekerasan atau menghalangi seseorang yang akan menggunakan haknya untuk memilih.
Juga bagi seseorang yang melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara.
Dilansir dari Kompas.com, ancamannya adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Adapun pada 14 Februari 2024 mendatang akan digelar pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Pemilih Pemula Belum Punya E-KTP Saat Pemilu 2024, Harus Gimana?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR