CewekBanget.ID - Girls, pemilihan umum (pemilu) memang tinggal hitungan bulan saja, ya.
Berdasarkan jadwal dari penyelenggara pemilu 2024, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemilu akan diselenggarakan secara serentak pada 14 Februari 2024.
Melansir dari Kompas.com, menurut hasil survey CSIS, proporsi pemilih muda pada pemilu 2024 diprediksi mendekati 60 persen atau sekitar 190 juta warga.
Pemilih muda diartikan sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) yang berusia 17-39 tahun.
Yup! Pemilih muda tersebut termasuk pula kita yang baru pertama kali ikutan memberikan hak suara, yang dikenal dengan istilah pemilih pemula.
Terkait pemilu, kita sebagai pemilih pemula juga sebaiknya enggak abai dan cari tahu berbagai info tentang pemilihan umum tersebut, ya.
Termasuk juga soal aturan dan ketentuan kita sebagai pemilih dalam pemilu 2024.
Yup! sebagai pemilih nanti, kita enggak boleh lho nyoblos dua kali dalam pemilu.
Dilarang nyoblos dua kali, kemungkinan dihukum penjara
Dilansir dari Kompas.com, setiap orang yang terdaftar sebagai pemilih pada pemilu 2024, termasuk kita para pemilih pemula, hanya boleh menggunakan hak pilih sebanyak satu kali pada satu tempat pemungutan suara (TPS).
Baca Juga: Mekanisme Berubah, KPU Jelaskan Hal Penting Buat Pemilih yang Pindah TPS
Baik bagi kita yang memilih di TPS dalam negeri, juga kita yang memilih di TPS luar negeri (TPSLN).
Tentu saja, pemilih yang nyoblos dua kali atau lebih dari sekali, bisa dikenai sanksi, lho!
Sanksi yang dikenakan adalah pidana penjara dan denda belasan juta rupiah, girls.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya ada di Pasal 516.
"Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)," demikian bunyi aturan tersebut, seperti dilansir dari Kompas.com.
Pemalsuan data juga bisa dipenjara, lho!
Selain itu girls, setiap orang juga diwajibkan memberikan keterangan yang benar saat mengisi data daftar pemilih pemilu.
Kalau kita memalsukan data diri dan data orang lain, kita juga bisa dihukum penjara, lho.
Pemalsuan data terancam hukuman pidana penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta.
"Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian dafar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," bunyi Pasal 488 UU Pemilu, seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Jawaban KPU Terkait Metode Pemberian Suara Pemilu 2024. Coblos atau Contreng?
Sanksi juga dikenakan terkait beberapa hal lainnya
UU Pemilu juga mengatur sanksi bagi siapa pun yang menghalangi hak pilih orang lain.
Juga bagi siapa pun yang mengajak orang lain golput pada pemilu 2024.
Dilansir dari Kompas.com, pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih, terancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Lalu, pada Pasal 517 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara diancam pidana penjara.
Hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 60 juta.
Selanjutnya, Pasal 531 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang memakai kekerasan atau menghalangi seseorang yang akan menggunakan haknya untuk memilih.
Juga bagi seseorang yang melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara.
Dilansir dari Kompas.com, ancamannya adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Adapun pada 14 Februari 2024 mendatang akan digelar pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Pemilih Pemula Belum Punya E-KTP Saat Pemilu 2024, Harus Gimana?
Buat tambahan informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar tahapan pencalonan anggota DPD selama 6 Desember 2022-25 November 2023.
Kemudian, tahap pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada 24 April 2023-25 November 2023.
Sementara pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dibuka selama 19 Oktober-25 November 2023.
Untuk masa kampanye, akan berlangsung selama 75 hari yaitu 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Baca Juga: Peraturan KPU Terkait Jadwal Kampanye Pemilu 2024 yang Perlu Diketahui
Jadi, jangan lupa untuk turut memberikan hak suara kita pada pemilu 2024 mendatang, girls!
Laporkan juga kalau ada kita melihat atau mengalami kecurangan terkait pemilu 2024, ya.
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR