CewekBanget.ID - Girls, pemilihan umum (pemilu) akan diselenggarakan beberapa bulan lagi, lho.
Yup, pemilu akan diadakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Dilansir dari Kompas.com, perihal Pemilu di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal 1 UU No.7 Tahun 2017 memuat tentang pengertian pemilihan umum.
"Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian bunyi Pasal tersebut.
Secara singkat, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpinnya sesuai dengan asas yang berlaku.
Yup! pemilu menjadi salah satu sarana perwujudan kedaulatan rakyat, sebagaimana Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".
Kedaulatan berada di tangan rakyat bisa diartikan bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan, guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Bersiap sambut pemilu 2024, kita intip asas, prinsip dan tujuan pemilihan umum, yuk!
Asas Pemilu 2024
Pertama kita akan cari tahu asas pemilu 2024. Dalam pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilu memiliki 6 asas penting, yaitu:
Baca Juga: Pemilih Pemula Jangan Mau Nyoblos karena Dibayar. Hati-hati!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR