1. Langsung
Masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai keinginan sendiri tanpa paksaan dan perantara.
2. Umum
Pemilu berlaku untuk semua warga negara yang memenuhi syarat.
Pemiihan umum enggak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dan lainnya.
3. Bebas
Seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu, bebas untuk menentukan siapa yang akan dipilih untuk membawa aspirasinya tanpa tekanan.
4. Rahasia
Dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan.
Pemilih memberikan suara pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun.
Baca Juga: Jawaban KPU Terkait Metode Pemberian Suara Pemilu 2024. Coblos atau Contreng?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR