Sering banget kita mendengar soal pembunuhan ular untuk dijadikan makanan ataupun bahan dasar sebuah industri. Enggak heran, kalau kemudian banyak pecinta satwa liar, salah satunya pecinta ular berusaha keras melindungi hewan ini. Memang awalnya ngeri kalau melindungi satwa yang jelas-jelas bisa aja membunuh kita. Tapi, sebenarnya mereka adalah ekosistem yang juga mendukung berkembangnya manusia. Yang terpenting, ular juga makhluk hidup yang berhak mendapat perlindungan, meskipun belum banyak undang-undang yang mengaturnya. Nih, ternyata ular menjadi satwa liar yang dilindungi, lho. Penasaran?
Baca juga: 4 Jenis Ular Berbisa Ini Bisa Kita Temukan di Indonesia, lho. Hati-hati!
Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 (Tanggal 27 Januari 1999)
Perlindungan untuk satwa liar reptil sejenis ular ini emang belum banyak bisa ditemukan. Di Indonesia, ular termasuk golongan satwa liar nih, girls! Ya, meskipun ada beberapa jenis ular yang emang bisa dipelihara. Eittss, tapi enggak semua jenis ular dilindungi, lho. Terbukti dalam PP RI Nomor 7 Tahun 1999, kalau cuma ada 3 daftar nama ular yang masuk sebagai satwa liar dan berhak dilindungi.
Sebut aja Sanca Bodo (Python Molurus/Phyton Bivittatus), Sanca Timor (Python Timorensis), dan Sanca hijau (Chonropython Viridis). Ular-ular ini adalah jenis piton/sanca yang emang sering didapati di alam terbuka seperti hutan dan sawah. Apalagi, ular jenis ini sering banget diburu untuk diolah dagingnya yang katanya bisa menyembuhkan beberapa penyakit, kayak asma, rematik, kulit, dan ginjal. Ada juga yang memburu ular-ular ini untuk dijadikan bahan dari mulai pembuatan tas sampai sepatu, nih. Enggak cuma itu, darahnya pun ikut diminum buat penguat stamina. Kejam juga ya!
More info: Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (Lampiran PP Nomor 7 Tahun 1999)
CITES
Secara internasional, ada undang-undang khusus buat satwa liar, namanya CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). Isinya sih lebih kayak perjanjian internasional antarnegara untuk enggak memperdagangkan satwa liar. Apalagi sebagai bentuk untuk tetap menjaga kelestarian ekosistem yang ada, perdagangan satwa liar sangat dilarang.
Meskipun sampai saat ini ular belum masuk ke dalam katgori Appendiks (satwa liar yang belum terancam punah), tapi ular tetap masuk ke dalam daftar satwa liar yang dilarang untuk diperdagangkan. Hal inilah yang harus menjadi inisiatif dari setiap negara buat melaporkan ke CITES, kalau dari negaranya terdapat perdagangan ular dan satwa liar lainnya.
More info: cites.org
Baca juga: Ini Fakta Soal Ular Python, Kita yang Tinggal di Wilayah Tropis Harus Tahu
NGO’s
Belum semua negara merasa perlu bikin undang-undang buat melindungi satwa liar seperti ular. Makanya, beberapa NGO’s (non-governmental organization) sengaja banget dibentuk buat melindungi ular. Seperti savethesnakes.org yang bergerak sebagai konservasi ular yang bergerak di India. Ada juga savingsnakes.wildlifedirect.org yang memiliki dua wilayah konservasi untuk ular di Amerika dan Kenya, Afrika. Selain itu, snakes.ngo ini juga menjadi alternatif konservasi yang lain dan berpusat di Arizona, Amerika.
Pada dasarnya emang ular menakutkan dan bikin kita harus was-was. Tapi, sebenarnya kita enggak perlu memperlakukan ular dengan cara yang tidak layak. Ular juga makhluk hidup yang berhak memiliki perlindungan, sama kayak kita manusia. Sepaham sama satu quotes-nya snakes.ngo, “We’re changing people view and treat snakes!”
Baca juga: 5 Hal yang Harus Kita Lakukan Supaya Selamat Saat Bertemu dengan Ular
Penulis | : | Ifnur Hikmah |
Editor | : | Ifnur Hikmah |
KOMENTAR