Perempuan di Indonesia hingga kini masih rentan menjadi korban kekerasan. Dilansir dari Kompas, kondisi ini terekam dari Catatan Tahunan 2017 Komnas Perempuan.
Dalam dokumentasi kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi selama tahun 2016 tersebut, terdapat total 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Menurut laporan, kekerasan terhadap perempuan tertinggi adalah kekerasan fisik, yakni 42%, lalu kekerasan seksual sebanyak 34%, kekerasan psikis 14% dan sisanya kekerasan ekonomi (dalam rumah tangga).
Korbannya mulai dari istri, pacar hingga anak perempuan. Sejalan dengan yang disampaikan oleh Komnas Perempuan, UN Women atau Entitas PBB untuk Kesetraan Jender dan Pemberdayaan Perempuan juga baru-baru ini menyuarakan pengenalan pada bentuk-bentuk kekerasan yang dialami perempuan setiap harinya, girls.
Aksi ini adalah bagian dari kampanye #OrangetheWorld sebagai upaya mengakhiri segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Agar bisa mengambil aksi nyata, yuk kenali jenis-jenis kekerasan terhadap perempuan!
Kekerasan fisik
Kekerasan fisik meliputi segala bentuk kekerasan yang menyakiti fisik, mulai dari dorongan, cubitan, tendangan, jambakan, pukulan, cekikan, bekapan, luka bakar, pemukulan dengan alat pemukul, kekerasan dengan benda tajam, siraman air panas atau zat kimia, menenggelamkan dan penembakan.
Kekerasan psikologis
Menurut Pasal 7 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, kekerasan psikologis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Berbagai bentuk kekerasa psikologis antara lain, penghinaan, komentar-komentar yang menyakitkan atau merendahkan diri, mengurung seseorang dari dunia luar, mengancam atau menakut-nakuti.
Kekerasan seksual
Kekerasan seksual adalah setiap penyerangan atau kekerasan yang bersifat seksual, baik telath terjadi persetubuhan atau tidak, baik ada atau tidaknya hubungan antara korban dan pelaku kekerasan.
15 bentuk kekerasan seksual yang ditetapkan oleh Komnas Perempuan bisa dilihat pada gambar di bawah ini, girls.
Tapi dari 15 bentuk kekerasan seksual tersebut, hanya delapan yang bisa diproses secara hukum pidana.
“Delapan kekerasan seksual yang kami maksudkan itu, yakni pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perkosaan, pemaksaan perkawinan, streilisasi paksa, perbudakan seksual, penyiksaan seksual dan pelacuran paksa,” terang Ketua Komnas Perempuan, Azriana.
Sekarang udah tahu kan, girls, jenis-jenis kekerasan apa aja yang bisa menimpa kita? Kalau kamu, saudara, atau kerabat dekat pernah mengalami salah satu di antaranya, jangan takut untuk angkat bicara ya!
Penulis | : | Putri Saraswati |
Editor | : | Putri Saraswati |
KOMENTAR