Musisi yang sekarang beralih profesi menjadi politisi, Ahmad Dhani pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus hate speech (ujaran kebencian).
Hal ini sebenarnya terjadi akibat tweet Ahmad Dhani pada 6 Maret 2017 lalu yang berbunyi, “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.”
Dia menulis tweet itu berkaitan dengan Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 dan kasus penistaan agama yang menimpa Ahok.
Sebenarnya apa saja bentuk-bentuk hate speech dan apa hukuman yang bisa menjerat pelaku?
(Baca juga: Duel Gladiator & Kasus Kekerasan di Sekolah yang Terus Meningkat. Kenapa Ini Bisa Terjadi?)
Sudah dikaji oleh Kapolri
Akibat kasus hate speech yang banyak terjadi di Indonesia, Kapolri pun akhirnya mengkaji hal ini serta menentukan penanganan yang akan dilakukan terhadap kasus-kasus hate speech.
Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/06/X/2015 diteken oleh Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 ini mengupas tentang hate speech.
Menurut SE tersebut, hate speech akin mendapat perhatian masyarakat seiring meningkatkanya kepedulian terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Bentuk-bentuk hate speech
Di dalam SE tersebut dijelaskan bahwa hate speech dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
1. Penghinaan
2. Pencemaran nama baik
3. Penistaan
4. Perbuatan tidak menyenangkan
5. Memprovokasi
6. Menghasut
7. Menyebarkan berita bohong
Semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial.
Hate speech bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat yang dibedakan dari aspek:
1. Suku
2. Agama
3. Aliran keagamaan
4. Keyakinan atau kepercayaan
5. Ras
6. Antargolongan
7. Warna kulit
8. Etnis
9. Gender
10. Kaum difabel
11. Orientasi seksual
Hate speech bisa dilakukan melalui berbagai media, di antaranya:
1. Orasi kegiatan kampanye
2. Spanduk atau banner
3. Jejaring media sosial,
4. Penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi),
5. Ceramah keagamaan,
6. Media massa cetak atau elektronik
7. Pamflet
Dilihat dari ciri-ciri di atas, coba diingat, apakah kita pernah melakukan hate speech?
(Baca juga: Menurut Psikologi, Ini Alasan di Balik Cewek yang Suka Merebut Pacar Orang)
Apa perbedaan hate speech dan free speech?
Di dalam masyarakat demokratis seperti Indonesia, terdapat kebebasan berpendapat alias freedom of speech atau free speech.
Biasanya orang-orang yang melakukan hate speech berdalih kalau yang dia lakukan adalah sekadar menyampaikan pendapat atau kritik (free speech), bukan ujaran kebencian.
Batasan antara hate speech dan free speech memang sangat tipis serta bias.
Jika dilihat dari KUHP di atas, sederhananya, hate speech terjadi jika pelaku sengaja memiliki tujuan untuk membenci dan mendisktriminasi objeknya.
Pelaku juga bertujuan untuk menghasut dan menimbulkan kekerasan, penghilangan nyawa, serta konflik sosial dari pendapat yang dia utarakan.
Contohnya adalah kasus Ahmad Dhani tersebut, yakni menghina seseorang serta menyulut kebencian melalui media sosial.
(Baca juga: Cewek Menabrakkan Diri ke Kereta Akibat Depresi. Lakukan Ini untuk Membantu Teman yang Punya Pikiran Bunuh Diri)
Kelompok Saracen
Sri Rahayu, seorang ibu rumah tangga ditangkap karena menyebarkan konten SARA dan ujaran kebencian di media sosial.
Sri membagikan foto dan tulisan berbau SARA terhadap suku Sulawsi dan etnis Tionghoa, penghinaan terhadap Presiden Jokowi, penghinaan terhadap berbagai partai dan ormas, serta konten hoax.
Belakangan diketahui kalau Sri merupakan anggota grup Saracen, yakni sebuah sindikat yang menyebarkan konten kebencian dan SARA berdasarkan pesanan.
Saracen telah beroperasi sejak November 2015 dengan struktur seperti organisasi. Enggak cuma lewat media sosial, mereka juga menyebarkan berita-berita bohong alias hoax melalui website Saracennews.com.
Biasanya pesanan yang mereka terima memiliki target pejabat publik atau tokoh masyarakat. Satu pesanan di grup Saracen ini mempunyai tarif jutaan rupiah.
Gerakan Saracen telah terungkap dan ditangkap oleh Polisi pada Agustus 2017 lalu. Menurut Polri, sejak Saracen ditangkap, sebanyak 20-30% hate speech pun menurun.
(Baca juga: Pasangan Kekasih Dianiaya oleh Warga Cikupa, Kenapa Main Hakim Sendiri Bisa Terjadi?)
Laporkan tindakan hate speech
Pada 2015, jumlah laporan hate speech yang masuk ke Polri sebanyak 617 laporan.
Laporan cyber crime tertinggi pada 2016 juga merupakan hate speech, terutama soal SARA, pencemaran nama baik, pelecehan, fitnah, provokasi, dan ancaman.
Selain melaporkannya langsung ke media sosial tempat tersebarnya hate speech tersebut, kita bisa mengadukannya secara detail ke aduankonten@kominfo.go.id atau ke trustpositif.kominfo.go.id.
Kita juga dapat melaporkan hate speech ke polisi. Jangan biarkan hate speech tersebar ya!
Penulis | : | Intan Aprilia |
Editor | : | Intan Aprilia |
KOMENTAR