Bagi pasangan suami istri
Pasangan suami istri tanpa surart nikah (nikah siri, poligami, dan nikah adat) juga rentan dikriminalisasi oleh pasal ini karena tidak bisa membuktikan hubungan seks mereka didasari oleh perkawinan yang sah secara hukum.
Ketentuan ini juga akan menyasar pada kelompok kepercayaan seperti Sunda Wiwitan di mana, perkawinan adat masih belum dicatat oleh Negara.
Padahal, di Indonesia sendiri saat ini masih banyak penghayat kepercayaan asli Indonesia yang keberadaan mereka belum diakui secara hukum. Tentunya, hal ini akan semakin mendiskriminasi mereka.
Bagi anak-anak
Dalam banyak kasus, anak-anak sering menjadi korban eksploitasi seksual orang dewasa. Karena dinilai belum matang di usianya, mereka sering diperdaya oleh orang dewasa untuk berhubungan seksual.
Jika pasal tersebut disahkan, anak-anak yang menjadi korban eksploitasi seksual tersebut juga berpotensi akan dipidanakan dengan tuduhan zina karena RKUHP tidak memiliki batasan umur.
Sekali lagi, seharusnya Undang-Undang yang ada bisa memberikan rasa aman, terlebih bagi anak-anak, bukannya membuat kita semakin terancam.
Bagi perempuan korban janji kawin
Perempuan yang diimingi janji pekawinan sering ditinggal oleh pasangannya ketika mereka mengalami kehamilan. Bukan hanya harapannya untuk membangun keluarga yang musnah, tapi dia juga bisa dipenjarakan atas tuduhan melakukan tindak kriminal.
Bagi teman-teman yang tinggal bersama
Teman-teman yang tinggal bersama dalam satu rumah juga berpotensi dipersekusi oleh warga atas tuduhan kumpul kebo dan zina.
Dengan kata lain, ruang privat menjadi semakin kabur karena akan banyak orang yang bertindak sebagai 'polisi moral' dan tindakan main hakim sendiri akan semakin menjadi-jadi.
Padahal, ruang privat itu adalah hak setiap orang yang tidak bisa dimasuki begitu saja oleh orang lain.
Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa jika pasal-pasal yang berpotensi mengkriminalisasi perempuan, korban perkosaan, anak, pasangan yang menikah tanpa surat nikah, maka besar kemungkinan semua orang bisa terkena ancaman dikriminalisasi.
Hanya karena kita enggak melakukan hubungan seks di luar nikah, bukan berarti kita langsung bebas dari ancaman tersebut. Kita pun bisa dikriminalisasi dan dijerat hukuman jika pasal ini disahkan.
Yuk, sama-sama melakukan perlawanan dengan menandatangani petisi berikut!
Penulis | : | Indra Pramesti |
Editor | : | Indra Pramesti |
KOMENTAR