Pemilih pemula belum punya KTP tetap bisa milih enggak ya?
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa syarat utama menjadi pemilih adalah sudah genap berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024.
Namun, jika KPU melakukan pemutakhiran data saat ini, berarti ada pemilih yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP, girls.
Sebab para pemilih pemula tersebut baru akan mendapatkan KTP ketika sudah berusia 17 tahun.
"Di dalam daftar pemilih kita, baik itu DP4 maupun DPS, itu pastilah ada pemilih-pemilih yang sekarang belum genap 17 tahun. Dan bisa dipastikan belum pegang KTP," ujar Hasyim.
Tenang dan enggak perlu khawatir girls, kita tetap bisa kok untuk ikut memberikan hal suara kita pada pemilu 2024.
Dilansir dari Kompas.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, memberikan solusi bagi pemilih yang belum memiliki KTP sebagai syarat untuk melakukan pencoblosan pada pemilu 2024.
Hasyim mengatakan, bagi pemilih, termasuk juga pemilih pemula yang pada pemilu 2024 nanti belum memiliki KTP, maka bisa menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) saat pemilihan berlangsung.
Para pmilih pemula bisa menggunakan NIK tertera pada kartu keluarga (KK).
"Kita sudah sepakat yang dijadikan pegangan NIK, nomor induk kependudukan. Pertanyaannya, di mana kita bisa menemukan NIK? Pertama di e-KTP. Yang kedua di kartu keluarga," ujar Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023), seperti dilansir CewekBanget.ID dari Kompas.com.
Baca Juga: Pemilih Pemula Bisa Jadi Apatis di Pemilu 2024? Ini Penjelasannya