CewekBanget.ID - Girls, pemilihan umum (pemilu) akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang, lho.
Sambut pemilu 2024, jangan lupa untuk terus update info dan berita seputar pemilihan umum biar enggak ketinggalan, ya.
Apalagi buat kita yang jadi pemilih pemula atau baru pertama kali memilih di pemilu 2024 mendatang.
Ngomongin soal pemilu, berdasarkan pasal 4 PKPU No.7 Tahun 2022 seperti yang dilansir dari kpu.go.id, ada beberapa syarat sebagai pemilih.
Mulai dari syarat umur, yaitu genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara.
Lalu, berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP elektornik atau e-KTP.
Juga buat kita yang berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Yup! memiliki KTP bisa dibilang jadi salah satu syarat kita bisa ikutan memilih di pemilu 2024 mendatang, girls.
Namun, gimana ya misalnya saat hari pemungutan suara kita sudah genap 17 tahun tapi belum memiliki KTP?
Apakah kita tetap bisa memilih? Apa ya yang perlu kita lakukan?
Yuk, kita bahas bersama terkait hal tersebut lewat ulasan berikut ini!
Baca Juga: Enggak Asal, Begini Aturan Tinta Pemilu Berdasarkan Peraturan KPU!
Pemilih pemula belum punya KTP tetap bisa milih enggak ya?
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa syarat utama menjadi pemilih adalah sudah genap berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024.
Namun, jika KPU melakukan pemutakhiran data saat ini, berarti ada pemilih yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP, girls.
Sebab para pemilih pemula tersebut baru akan mendapatkan KTP ketika sudah berusia 17 tahun.
"Di dalam daftar pemilih kita, baik itu DP4 maupun DPS, itu pastilah ada pemilih-pemilih yang sekarang belum genap 17 tahun. Dan bisa dipastikan belum pegang KTP," ujar Hasyim.
Tenang dan enggak perlu khawatir girls, kita tetap bisa kok untuk ikut memberikan hal suara kita pada pemilu 2024.
Dilansir dari Kompas.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, memberikan solusi bagi pemilih yang belum memiliki KTP sebagai syarat untuk melakukan pencoblosan pada pemilu 2024.
Hasyim mengatakan, bagi pemilih, termasuk juga pemilih pemula yang pada pemilu 2024 nanti belum memiliki KTP, maka bisa menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) saat pemilihan berlangsung.
Para pmilih pemula bisa menggunakan NIK tertera pada kartu keluarga (KK).
"Kita sudah sepakat yang dijadikan pegangan NIK, nomor induk kependudukan. Pertanyaannya, di mana kita bisa menemukan NIK? Pertama di e-KTP. Yang kedua di kartu keluarga," ujar Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023), seperti dilansir CewekBanget.ID dari Kompas.com.
Baca Juga: Pemilih Pemula Bisa Jadi Apatis di Pemilu 2024? Ini Penjelasannya
"Sehingga kartu keluarga menjadi identitas tambahan dalam hal ada pemilih yang belum ber-e-KTP," sambungnya.
Penggunaan NIK yang tertera KK
Seperti dilansir dari Kompas.com, Ketua KPU menilai opsi menggunakan NIK adalah cara terbaik.
Yup! semua itu dilakukan agar pemilih yang baru berusia 17 tahun saat pemilu 2024 bisa tetap memilih meski belum memegang KTP.
Sebab berdasarkan penjelasan Hasyim Asy'ari, kalau untuk mendorong agar para pemilih pemula sudah mendapat KTP sebelum berusia 17 tahun, hal itu juga enggak bisa dilakukan.
"Kalau misalkan katakanlah didorong supaya pemilih yang sekarang terdaftar di DPS segera diterbitkan e-KTP, juga belum memungkinkan. Karena menurut UU Kependudukan juga belum memungkinkan seperti itu," tutupnya.
Baca Juga: Spesifikasi Kotak Suara Pemilu 2024, Perlengkapan Pemungutan Suara Menurut Peraturan KPU
Itu dia penjelasan terkait pemilih pemula yang belum memiliki KTP, tapi sudah bisa memilih di pemilu 2024 mendatang.
Namun, pastikan kalau nama kita sudah terdaftar di daftar pemilih ya, girls.
(*)