Pada November 2010, Syekh Puji divonis bersalah oleh PN Semarang dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda 60 juta karena melanggar UU Perlindungan Anak.
Namun, ada kabar kalau Syekh Puji enggak ditahan. Akhirnya, pada tanggal 27 Januari 2012, Syekh Puji mendapat izin poligami dari Pengadilan Agama Ambarawa, Semarang. Permohonan ini baru diajukan setelah Ulfa berusia 16 tahun.
Kisah tragis lainnya dialami oleh J, cewek 13 tahun yang masih duduk di bangku SD di Kabupaten Bangli, Bali. J menikah dengan pria berusia 40 tahun.
Suaminya pun ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Yang bikin sedih adalah keitka J hamil.
Sempat terjadi simpang siur, yaitu J sudah hamil sebelum dinikahi, tapi dibantah. Ketika usia kandungannya menginjak enam bulan, J melahirkan.
Sayangnya, bayinya meninggal setelah sempat dirawat. Dan, J enggak kembali ke sekolah setelah itu. Untungnya camat setempat memfasilitasi J untuk mengambil kejar paket.
Mousammat Akhi Akhter, cewek 14 tahun asal Bangladesh dipaksa menikah dengan Mohammad Sujon Mia yang berusia 27 tahun. Sebenarnya, Akhi enggak mau menikah karena dia masih pengin sekolah.
Namun, tekanan sosial dan tradisi di daerahnya memaksa orangtuanya menikahkan Akhi, enggak lama setelah dia menyelesaikan sekolah dasar.
Dikutip dari Washington Post, Allison Joyce, wartawan Washington Post yang memotret pernikahan ini, menyebutkan, “sebelum pernikahannya, dia punya banyak mimpi dan harapan akan masa depannya. Akhi suka banget belajar matematika dan pengin jadi guru.
Dia bilang kalau ayahnya mendukung pendidikannya tapi sang ibu melihat enggak ada yang salah dengan pernikahan dini karena itu hal yang normal di lingkungan dan komunitas mereka, sehingga merasa inilah yang terbaik untuk Akhi. Akhi bilang padaku kalau dia ketakutan dan belum siap untuk menikah.”