84% Murid di Indonesia Pernah Mengalami Kekerasan di Sekolah. Kenapa Angkanya Begitu Tinggi?

By Aisha Ria Ginanti, Rabu, 28 Februari 2018 | 05:32 WIB
84% Murid di Indonesia Pernah Mengalami Kekerasan di Sekolah. Kenapa Angkanya Begitu Tinggi? (Aisha Ria Ginanti)

Saat kita sudah berperilaku baik tapi masih ada guru, teman atau kakak kelas di sekolah yang melecehkan atau bahkan melakukan kekerasan pada kita, baik itu verbal atau pun nonverbal, maka kita enggak boleh diam.

Apalagi kalau sudah melakukan kekerasan fisik seperi memukul, menyetrum atau menyakiti fisik dalam bentuk apa pun.

Kita berhak melindungi diri kita dengan cara melawan.

Jangan mau diri kita jadi korban kekerasan. Apalagi kalau kita enggak salah.

Kalau kita sudah melawan tapi enggak ada perubahan, atau tindakan kekerasan yang dilakukan sudah sangat parah, maka laporkan.

Enggak perlu takut karena sebenarnya kita dilindungi oleh hukum dari segela jenis kekerasan.

Seperti UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti-kejahatan Seksual terhadap anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Asal memang kita enggak salah dan lebih baik siapkan bukti .

Misalnya kalau ada luka atau memar akibat tindakan kekerasa itu, maka foto.

Atau kalau kekerasannya berupa ancamaan atau hindaan lewat teks, maka simpan.

Laporkan ini pada guru lain yang bisa kita percaya (misalnya wali kelas atau guru BK) atau kalau perlu langsung bilang pada orang tua.

(Baca juga: Tips Menghadapi Sahabat yang Tiba-Tiba Bullying Kita)