Baca Juga: Warungnya Dijarah Massa Saat Kerusuhan 22 Mei, Pedagang Ini Ikhlas!
Pelakunya Bisa Siapa Saja!
Pelaku pelecehan seksual adalah orang jahat yang enggak kita kenal? Pelaku pelecehan seksual bisa siapa saja.
Malah, di banyak kasus, perkosaan dilakukan oleh orang yang dekat sama korban.
Misalnya: pacar, teman dekat, saudara, ayah (tiri maupun kandung), guru dan sebagainya.
Di kasus lainnya, perkosaan dilakukan oleh orang-orang yang baru dikenal dan kelihatannya baik-baik.
Kenapa Korbannya Kebanyakan Cewek?
Sering mendengar kan banyak aktivis yang memperjuangkan kesetaraan gender antara cowok dengan cewek?
Kenyataannya, cewek memang dianggap gender yang lebih lemah daripada laki-laki sehingga sering menjadi objek kekerasan dan pelecehan seksual.
Baca Juga: Bukan Hanya 2 , Dul Jaelani Mengaku Punya 3 Ayah! Siapa Saja?
Undang-undang Soal Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual ini bukan hanya perbuatan enggak menyenangkan, girls. Tapi juga melanggar hukum.
Ada beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjerat seseorang pelaku pelecehan seksual: (1) Pencabulan pasal 289-296. (2) Penghubungan pencabulan pasal 295-298 dan pasal 506. (3) Persetubuhan dengan cewek di bawah umur pasal 286-288.(*)
KOMENTAR