Cewekbanget.ID -Sering banget kita membaca berita soal tindakan pelecehan seksual dan perkosaan.
Mungkin kita merasa jauh dari kedua kejadian ini. Tapi, sebagai cewek, kita harus paham nih, girls.
Soalnya, kebanyakan korban dari pelecehan seksual ini adalah cewek. Dan, jangan-jangan kita bahkan enggak tahu apa sih yang termasuk pelecehan seksual.
So, ini dia 5 penjelasan soal pelecehan seksual dan perkosaan.
Baca Juga: Super Mewah, Ria Ricis Ajak Tim Buka Puasa di Dalam Pesawat!
Yang Dimaksud Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang mengarah pada perilaku seksual.
Dilakukan secara sepihak dan enggak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran, hingga menimbulkan reaksi negatif.
Seperti misalnya, rasa malu, marah, tersinggung dan sebagainya pada diri orang yang menjadi korban pelecehan.
Contoh pelecehan seksual ini banyak banget. Mulai dari main mata, siulan nakal, komentar yang berkonotasi seks, bercandaan porno, cubitan, colekan, tepukan atau sentuhan di bagian tubuh tertentu, gerakan tertentu atau isyarat yang bersifat seksual, ajakan berkencan dengan iming-iming atau ancaman, ajakan melakukan hubungan seksual, sampai perkosaan.
Bisa Terjadi di Mana Saja
Pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Misalnya di tempat umum seperti bus, bioskop, trotoar, bahkan di tempat yang menurut kita aman seperti sekolah atau rumah sendiri.
Baca Juga: Warungnya Dijarah Massa Saat Kerusuhan 22 Mei, Pedagang Ini Ikhlas!
Pelakunya Bisa Siapa Saja!
Pelaku pelecehan seksual adalah orang jahat yang enggak kita kenal? Pelaku pelecehan seksual bisa siapa saja.
Malah, di banyak kasus, perkosaan dilakukan oleh orang yang dekat sama korban.
Misalnya: pacar, teman dekat, saudara, ayah (tiri maupun kandung), guru dan sebagainya.
Di kasus lainnya, perkosaan dilakukan oleh orang-orang yang baru dikenal dan kelihatannya baik-baik.
Kenapa Korbannya Kebanyakan Cewek?
Sering mendengar kan banyak aktivis yang memperjuangkan kesetaraan gender antara cowok dengan cewek?
Kenyataannya, cewek memang dianggap gender yang lebih lemah daripada laki-laki sehingga sering menjadi objek kekerasan dan pelecehan seksual.
Baca Juga: Bukan Hanya 2 , Dul Jaelani Mengaku Punya 3 Ayah! Siapa Saja?
Undang-undang Soal Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual ini bukan hanya perbuatan enggak menyenangkan, girls. Tapi juga melanggar hukum.
Ada beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjerat seseorang pelaku pelecehan seksual: (1) Pencabulan pasal 289-296. (2) Penghubungan pencabulan pasal 295-298 dan pasal 506. (3) Persetubuhan dengan cewek di bawah umur pasal 286-288.(*)
KOMENTAR