Asfinawati juga membagikan upaya yang harus dilakukan masyarakat untuk mengatasi kekerasan seksual di internet.
Pertama, penyadaran dan pencerahan kepada masyarakat biar lebih aware lagi sama bentuk pelecehan seksual online ini.
Saat kita menjadi korban, maka kita butuh pendamping saat melaporkan kasus.
Kalau enggak ada pendamping, pelapor bisa aja menjadi korban untuk kedua kalinya, mulai dari menghadapi stigma ketika melapor ke kepolisian, laporannya ditolak, hingga diminta membawa saksi atau bukti, padahal hal ini merupakan tugas dari polisi.
Sedangkan Eva menyebutkan kalau kita harus berhati-hati dalam bermedia sosial sebagai upaya pencegahan agar kekerasan berbasis gender online enggak terjadi pada kita.
Karena kalau terkena kasus ini, kemungkinan korban bisa dikriminaliasai lagi.
Dalam acara ini, GERAK Perempuan yang terdiri dari gerakan masyarakat sipil atas berbagai kelompok dari seluruh Indonesia, mengajak perempuan dan seluruh lapisan masyarakat untuk "Melawan kekerasan terhadap perempuan, menantang sistem politik yang mengabaikan hak rakyat!" dalam rangka merayakan Hari Perempuan Internasional 2021 yang jatuh pada tanggal 8 Maret 2021. (*)
Baca Juga: Penyelamat! Ini 3 Toner Lokal Kekinian yang Ampuh Kempiskan Jerawat
Penulis | : | Siti Fatimah Al Mukarramah |
Editor | : | Siti Fatimah Al Mukarramah |
KOMENTAR