CewekBanget.ID - Sebelum memutuskan untuk bepergian jauh dengan kendaraan, wajib tahu aturan terbarunya nih girls.
Pemerintah telah menerapkan aturan baru naik kendaraan umum yang akan berlaku mulai 1 April 2021.
Peraturan baru ini berlaku untuk kendraraan umum baik darat, laut, udara maupun kendaraan pribadi.
Baca Juga: Mulai 20 Maret 2021, GeNose di Stasiun Naik Harga Jadi 30 Ribu
Dikutip dari Kompas.com, aturan baru termuat melalui Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut yang harus kita perhatikan kalau mau naik kendaraan umum!
Pesawat
Penumpang wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 dengan beberapa metode yang bisa dipilih.
Untuk surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun jika menggunakan hasil negatif rapid test antigen, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Swab Antigen Sebelum Berkumpul Buat Cegah COVID-19, Efektif Enggak?
Mulai 1 April 2021, hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara (bandara) sebelum keberangkatan sudah bisa digunakan sebagai persyaratan.
Disamping itu, calon penumpang pesawat wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Kapal laut
Ketentuan masa berlaku tes RT-PCR, atau rapid test antigen kapal laut berbeda dengan syarat naik pesawat.
Untuk perjalanan pakai kapal laut, hasil negatif tes sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Penumpang juga sudah bisa menggunakan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan, dan mengisi e-HAC Indonesia.
Kereta api
Hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan sudah bisa berlaku di semua stasiun mulai 1 April.
Baca Juga: Ghea Indrawari Pernah Kena Covid-19, Yuk Cari Tahu Penyebabnya!
Pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR, atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Transportasi umum darat atau pribadi
Kendaraan umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 oleh Satgas Penanganan COVID-19 apabila diperlukan.
Perjalanan dengan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Apa Kelebihan dan Kekurangan Rapid Test Antigen untuk Cek COVID-19?
Atau memakai negatif tes GeNose C19 yang ada di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
Satgas Penanganan COVID-19 daerah juga akan lakukan tes secara acak saat perjalanan apabila diperlukan.
Bepergian rutin di Jawa-Bali
Pelaku perjalanan rutin khusus untuk perjalanan di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi.
Atau pelaku dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.
Kategori perjalanan tersebut enggak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19.
Namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
Baca Juga: Sulit Terdeteksi PCR, Ketahui 4 Fakta Varian Baru Covid-19 asal Prancis
Persyaratan perjalanan terbaru ini juga menjelaskan anak di bawah lima tahun (balita) tak wajib mengikuti pemeriksaan Covid-19 sebelum bepergian.
Itu dia persyaratan terbaru untuk pelaku yang akan bepergian dengan kendaraan umum maupun pribadi, stay safe dan selalu patuhi protokol ya!
(*)
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR