CewekBanget.ID - Media sosial sempat heboh saat sertifikat vaksin COVID-19 yang konon merupakan milik presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi), bocor ke publik beberapa hari yang lalu.
Kebocoran ini diduga akibat temuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Presiden Jokowi yang ditampilkan secara lengkap.
Kebocoran NIK memang sangat rentan dan dapat membahayakan privasi pemiliknya, karena segala data pribadi seseorang dapat dengan mudah diakses saat orang lain mengetahui NIK-nya.
Muatan informasi apa saja sih, yang terdapat pada NIK sehingga dapat berbahaya kalau sampai disalahgunakan?
Lalu bagaimana cara untuk menjaga NIK agar tetap aman dan enggak bocor?
Baca Juga: Kemenkes Percepat Vaksin COVID-19, Enggak Perlu Syarat Domisili Lagi!
Muatan Informasi pada NIK
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) memuat banyak informasi penting dan sensitif terkait data diri kita.
Informasi yang terdapat dalam NIK antara lain kode provinsi, kode kota, kode kecamatan, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, dan nomor komputerisasi.
Data ini berkaitan dengan informasi pribadi kita dan rentan disalahgunakan apabila bocor.
Bukan hanya NIK, data di KK juga mengandung informasi yang enggak kalah penting.
Pasalnya, pada KK tertera nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir, pendidikan, pekerjaan, dan status perkawinan.
Kalau sampai bocor, data tersebut bisa sampai disalahgunakan untuk tindakan kriminal seperti pinjaman online ilegal, pemalsuan identitas, peretasan, dan sebagainya.
Cara Menjaga Keamanan NIK
Itulah alasan kita harus menjaga keamanan NIK, girls!
Nah, lantas gimana cara yang tepat untuk memastikan data diri kita aman?
Pertama-tama, jangan sembarangan memberikan NIK kita kepada pihak lain, termasuk saat mengisi data diri di formulir pendaftaran online untuk akun media sosial maupun akun elektronik lainnya.
Kalaupun hendak memberikan data NIK, pastikan kita menyerahkannya pada pihak yang tepat.
Baca Juga: Pengin Ganti Foto Jelek di E-KTP? Ketahui Cara dan Syaratnya Berikut!
Kita juga perlu memahami data apa saja yang biasanya diperlukan dalam pembuatan akun media sosial, e-commerce, hingga bank dan pinjaman online.
Kalau layanan aplikasi, situs, atau sejenisnya meminta data seperti NIK atau foto KTP, pastikan layanan tersebut bisa dipercaya dan telah dikonfirmasi enggak memiliki rekam jejak yang mencurigakan.
Yang terakhir, jangan sembarangan mengunggah foto KTP atau dokumen pribadi lainnya yang memuat NIK di media sosial atau di internet, ya!
Meski kebocoran data juga bisa terjadi akibat kelalaian pihak ketiga, seenggaknya kita bisa melakukan langkah pencegahan terlebih dulu.
(*)
Penulis | : | Salsabila Putri Pertiwi |
Editor | : | Salsabila Putri Pertiwi |
KOMENTAR