Terus apasi maksudnya logo R itu ?
Simbol Trademark atau merek dagang seperti C (logo Copyright © ), TM (Trademark ™) dan R (Registered Trademark ®) pada suatu nama brand atau produk.
Tanda dan simbol tersebut adalah ciri khas suatu brand atau produk perusahaan.
Karena untuk menghindari klaim sepihak atau duplikasi dikemudian hari, maka suatu brand atau produk harus didaftarkan pada kantor HKI (Hak Kekayaan dan Intelektual) atau kantor merek.
Jadi tujuannya sudah jelas ya, simbol Trademark itu untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil apabila nanti ada pihak yang menggunakan atau mengklaimnya.
Baca Juga: Hati-hati di Jalan Milik Tulus Masuk Chart Global, Netizen: Tetap Galau Meski Tak Disakiti!
Fyi, Paris Fashion Week juga mengharuskan brand yang ikut ajang ternama ini sudah terdaftar Registered Trademark.
Simbol R (Registered Trademark ®) memiliki arti bahwa merk dagang atau brand tersebut sudah didaftarkan pada kantor HKI.
Dan bisa digunakan secara resmi baik untuk tujuan komersil maupun nonkomersil atau dialihkan pada pihak lain.
Pada beberapa negara di dunia seperti Amerika, jika suatu brand atau nama perusahaan sudah memiiliki simbol R (Registered Trademark ®), maka mereka berarti sudah memiliki hak dalam menggunakan merk tersebut dimana saja dan kapan saja.
Apa Bedanya Logo C, TM dan R
Source | : | Kompas.com,tribunnew.com |
Penulis | : | Aisyah Balqis |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR