Untuk bagian administrasi perkantoran, diizinkan untuk 75 persen.
Pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi 100 persen
Supermarket, pasar, swalayan, toko kelontong di Jabodetabek mulai diizinkan buat menerima pengunjung hingga 100 persen.
Untuk supermarket dan hypermarket wajib check-in di PeduliLindungi dan pengunjung dari zona hijau yang boleh masuk.
Kapasitas ruang dengan banyak pengunjung
Di sini termasuk gym, meeting room, dan ballroom udah bisa menampun 100 persen dari kapasitas ruang tersebut.
Namun, sama seperti sebelumnya dengan check-in di PeduliLindungi, ya.
Untuk agenda besar yang harus ada jeda untuk makan, makanan dengan konsep prasmanan dilarang dan diganti dengan box.
Baca Juga: Larangan Cuti Natal dan Tahun Baru Sampai PPKM, 3 Poin Perlu Disimak
Perusahaan sektor kritikal
Masih melansir dari Kompas.com, untuk perusahaan yang beroperasi di bidang ini kayak kesehatan, keamanan, penanganan bencana, logistik, energi, dan lainnya bisa beroperasi dengan kapasitas karyawan 100 persen.
Untuk keseleruhan wilayah di Indonesia, ada 41 daerah yang udah menerapkan PPKM Level 1, 86 daerah di PPKM Level 2, dan satu daerah yakni Kabupaten Pemekasan, Jawa Timur yang berada di zona PPKM Level 3.
Sedangkan PPKM Level 4 udah enggak ada di daerah manapun di Indonesia.
Presiden Jokowi pun beberapa waktu lalu telah mengizinkan buat lepas masker di area outdoor jika enggak banyak orang di area tersebut.
Baca Juga: Seluruh Indonesia Jadi PPKM Level 3, Natal dan Tahun Baru Dilarang!
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Septi Nugrahaini Rahmawati |
Editor | : | Septi Nugrahaini Rahmawati |
KOMENTAR