CewekBanget.ID - Siap sambut pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang?
Tahun depan kita akan melaksanakan pemilu, tepatnya pada 14 Februari 2024, girls.
Bukan hanya bagi Warga Negera Indonesia (WNI) yang ada di Indonesia, pemilu juga berlaku bagi WNI yang ada di luar negeri.
Berdasarkan pasal 4 PKPU No. 7 Tahun 2022 seperti yang dilansir dari kpu.go.id, yang termasuk dalam syarat sebagai pemilih adalah kita yang sudah berusia 17 tahun, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Buat kita yang tinggal atau berada di luar negeri dibuktikan dengan KTPel, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Yup! WNI yang ada di luar negeri akan melakukan pemilihan umum di tanggal yang sama, dengan tata cara yang sama dengan kita yang ada di Indonesia.
Nah berdasarkan Peraturan KPU No.12 Tahun 2018, pemilih di luar negeri akan memilih Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari daerah Pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta II.
Hal ini pun kerap kali jadi pertanyaan banyak pihak, lho.
Mengapa ya WNI di luar negeri termasuk dalam pemilih untuk daerah pemilihan (dapil) Jakarta II?Kita coba ulas bersama lewat ulasan ini, yuk!
WNI di luar negeri masuk dapil Jakarta II saat pemilu
Buat kita yang berdomisili di Indonesia, pada pemilu 2024 mendatang akan memilih calon-calon anggota legislatif (caleg) dari dapil kita masing-masing, sesuai daerah asal atau domisili sebagaimana tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Spesifikasi Kotak Suara Pemilu 2024, Perlengkapan Pemungutan Suara Menurut Peraturan KPU
Sementara itu, buat WNI di luar negeri memang akan masuk ke dalam dapil Jakarta II.
Juga bertanya-tanya mengenai hal ini, girls?
Kali ini kita akan coba mengulas jawabannya berdasarkan Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol.4 No.1, November 2022 yang terbit dalam journal.kpu.go.id.
Lewat jurnal "SUARA PEMILIH LUAR NEGERI UNTUK DAPIL JAKARTA II: TINJAUAN KEADILAN ELEKTORAL" hasil penelitian Tjoki Aprianda Siregar, seorang Konsulat Jenderal RI Noumea, Noumea, Kaledonia Baru.
Dilansir dari jurnal dari journal.kpu.go.id, ternyata ketentuan ini telah berlangsung sejak pemilu di masa Orde Baru, lho.
Menurut penulis, bisa jadi ketentuan tersebut dilakukan dengan pertimbangan sederhana.
Yup! hal itu karena WNI sebagai pemilih di luar negeri berada di bawah kewenangan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Nah Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia saat ini berkantor di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Alhasil, suara pemilih luar negeri diarahkan untuk memilih caleg-caleg dari Dapil DKI Jakarta II.
Namun memang belum ada penjelasan jelas dari KPU terkait ketentuan ini, girls.
Baca Juga: Pastikan Nama Terdaftar, Begini Cara Cek DPT Online KPU Jelang Pemilu 2024
Gimana menurut kalian girls? Apakah kalian setuju kalau WNI di luar negeri masuk dalam dapil Jakarta II?
Atau sebaiknya suara WNI di luar negeri masuk dalam daerah asal masing-masing?
Ataukah jauh lebih baik kalau ada ketentuan khusus atau perwakilan sendiri bagi WNi di luar negeri?
Tungguin juga berbagai ulasan seputar pemiliu 2024 lainnya, ya.
(*)
Source | : | kpu.go.id,Journal.kpu.go.id |
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR