Sementara itu, buat WNI di luar negeri memang akan masuk ke dalam dapil Jakarta II.
Juga bertanya-tanya mengenai hal ini, girls?
Kali ini kita akan coba mengulas jawabannya berdasarkan Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol.4 No.1, November 2022 yang terbit dalam journal.kpu.go.id.
Lewat jurnal "SUARA PEMILIH LUAR NEGERI UNTUK DAPIL JAKARTA II: TINJAUAN KEADILAN ELEKTORAL" hasil penelitian Tjoki Aprianda Siregar, seorang Konsulat Jenderal RI Noumea, Noumea, Kaledonia Baru.
Dilansir dari jurnal dari journal.kpu.go.id, ternyata ketentuan ini telah berlangsung sejak pemilu di masa Orde Baru, lho.
Menurut penulis, bisa jadi ketentuan tersebut dilakukan dengan pertimbangan sederhana.
Yup! hal itu karena WNI sebagai pemilih di luar negeri berada di bawah kewenangan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Nah Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia saat ini berkantor di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Alhasil, suara pemilih luar negeri diarahkan untuk memilih caleg-caleg dari Dapil DKI Jakarta II.
Namun memang belum ada penjelasan jelas dari KPU terkait ketentuan ini, girls.
Baca Juga: Pastikan Nama Terdaftar, Begini Cara Cek DPT Online KPU Jelang Pemilu 2024
Source | : | kpu.go.id,Journal.kpu.go.id |
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR