"Sehingga kartu keluarga menjadi identitas tambahan dalam hal ada pemilih yang belum ber-e-KTP," sambungnya.
Penggunaan NIK yang tertera KK
Seperti dilansir dari Kompas.com, Ketua KPU menilai opsi menggunakan NIK adalah cara terbaik.
Yup! semua itu dilakukan agar pemilih yang baru berusia 17 tahun saat pemilu 2024 bisa tetap memilih meski belum memegang KTP.
Sebab berdasarkan penjelasan Hasyim Asy'ari, kalau untuk mendorong agar para pemilih pemula sudah mendapat KTP sebelum berusia 17 tahun, hal itu juga enggak bisa dilakukan.
"Kalau misalkan katakanlah didorong supaya pemilih yang sekarang terdaftar di DPS segera diterbitkan e-KTP, juga belum memungkinkan. Karena menurut UU Kependudukan juga belum memungkinkan seperti itu," tutupnya.
Baca Juga: Spesifikasi Kotak Suara Pemilu 2024, Perlengkapan Pemungutan Suara Menurut Peraturan KPU
Itu dia penjelasan terkait pemilih pemula yang belum memiliki KTP, tapi sudah bisa memilih di pemilu 2024 mendatang.
Namun, pastikan kalau nama kita sudah terdaftar di daftar pemilih ya, girls.
(*)
Source | : | Kompas.com,kpu.go.id |
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR