Sementara untuk penetapan anggota DPRD provinsi, jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi.
Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya, penetapan anggota DPRD kabupaten/kota, jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
Tapi jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Untuk penetapan calon terpilih anggota DPD, jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPD.
Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
11. Pengucapan Sumpah/Janji
Tahapan selanjutnya adalah pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Untuk pengucapan sumpah DPRD kabupaten/kota, disesuaikan dengan akhir masa jabatan masingmasing anggota DPRD kabupaten/kota.
Pengucapan sumpah DPRD provinsi, disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi.
Baca Juga: Jawaban KPU Terkait Metode Pemberian Suara Pemilu 2024. Coblos atau Contreng?
Dukung Penuh! Generasi Muda Harus Tahu Peran Penting Bank Sampah
Source | : | kpu.go.id,Peraturan KPU |
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR