Tahapan ini akan dimulai pada 11 Februari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024.
9. Pemungutan dan Perhitungan Suara
Tahapan selanjutnya adalah pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Setelah pemungutan suara akan dilanjutkan tahap perhitungan suara, yang dimulai pada 14 Februari 2024 hingga 15 Februari 2024.
Selanjutnya ada tahap rekapitulasi hasil perhitungan suara yang dimulai pada 15 Februari 2024 sampai dengan 20 Maret 2024.
10. Penetapan Hasil Pemilu
Setelah pemungutan dan perhitungan suara, selanjutnya ada tahapan penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, serta penetapan calon terpilih anggota DPD.
Untuk penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, jika tidak ada permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka hasil pemilu diumumkan paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Namun jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu diumumkan paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
Untuk penetapan anggota DPR jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, hasil diumumkan paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPR.
Namun jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, hasil diumumkan paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Peraturan KPU Terkait Jadwal Kampanye Pemilu 2024 yang Perlu Diketahui
Source | : | kpu.go.id,Peraturan KPU |
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR