6. Pencalonan
Tahapan selanjutnya adalah pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pencalonan anggota DPD dilakukan mulai 6 Desember 2022 sampai dengan 25 November 2023.
Sementara untuk anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dimulai pada 24 April 2023 hingga 25 November 2023.
Untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dimulai pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
7. Masa Kampanye
Selanjutnya mungkin jadi tahap yang paling ditunggu-tunggu ya, girls.
Setelah tahap pencalonan, kita masuk pada masa kampanye pemilu.
Tahap ini dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
8. Masa Tenang
Setelah masa kampanye, tahap selanjutnya adalah masa tenang.
Baca Juga: Kepoin Tempat yang Dilarang KPU Untuk Dipasangi Bahan dan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024
Source | : | kpu.go.id,Peraturan KPU |
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR