Diskusi dengan serikat pekerja
Berdasarkan laman dpr.go.id, serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya.
Enggak hanya itu, tujuannya adalah untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Jadi ketika diskusi dengan HRD perusahaan enggak berjalan dengan baik, atau belum menemukan solusi yang tepat, kita bisa coba minta bantuan dan diskusi dengan serikat pekerja.
Serikat pekerja nantinya akan bisa memberikan saran, sampai mendampingi kita untuk bisa berkomunikasi dengan perusahaan. Bahkan bersama dengan serikat pekerja/buruh kita bisa merundingkan bersama dengan perusahaan, kebijakan perusahaan yang mengakomodir kebutuhan pekerja seperti kamu yang juga memiliki tanggung jawab perawatan.
Mencari bantuan dengan mempekerjakan pekerja perawatan
Kita juga bisa mempekerjakan pekerja perawatan, atau caregiver, jika memang memiliki dana yang cukup.
Tentunya kita harus mengakui bahwa pekerja perawatan adalah suatu profesi yang bernilai sesuai dengan skill-nya. Jadi kita enggak bisa sembarangan memberikan upah rendah kepada pekerja perawatan, karena gaji bahkan tunjangan mereka juga harus jelas dan sesuai.
Lalu, kita sebagai pemberi kerja juga harus memberikan kebijakan cuti yang tepat, karena itu adalah hak mereka sebagai pekerja.
Jadi sama kok, kita yang bekerja di kantor maupun pekerja perawatan yang membantu kita, harus mendapatkan hak dan kewajiban yang sesuai.
Itu dia beberapa hal yang perlu dilakukan kalau kita adalah seorang pekerja dan punya tanggung jawab tambahan dalam kerja perawatan.
Fyi, tanggal 29 Oktober adalah Hari Internasional untuk Perawatan dan Dukungan (International Day for Care and Support).
Artikel ini adalah bagian dari peringatan hari internasional dari PBB (Persatuan Bangsa Bangsa) tersebut yang pertama kali diperingati pada tahun ini.
Semoga informasi dalam artikel ini bermanfaat buat kamu yaa, girls!
Baca Juga: Quotes Memperingati Hari Buruh, Bisa Buat Status Media Sosial!
(*)
Source | : | Dpr.go.id,International Labour Organization |
Penulis | : | Indah Permata Sari |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR