Hati-Hati! Pengendara Motor yang Enggak Pakai Sarung Tangan Saat PSBB Bisa Didenda 100 Juta!

By None, Rabu, 15 April 2020 | 21:05 WIB
Ilustrasi sarung tangan untuk pengendara motor (raidagears.com)

CewekBanget.ID - Beberapa daerah di Indonesia udah berencana untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Di saat PSBB, kita enggak bisa sembarang pergi keluar rumah kecuali keadaan yang urgent banget atau memang enggak bisa meninggalkan kerja.

Nah, buat kita yang masih harus keluar rumah selama PSBB berlaku, apalagi yang mengendarai motor, disarankan untuk selalu menggunakan sarung tangan, ya!

Karena kalau kita enggak memakai sarung tangan bisa dapat hukuman yang cukup berat, lho!

Baca Juga: 6 Pasangan Zodiak yang Cocok Banget Jadi Sahabat. Soulmate Sejati!

Seperti yang terjadi di DKI Jakarta. Terhitung hingga Rabu (15/4), enggak sedikit masyarakat yang terkena sanksi teguran dari polisi akibat enggak memakai sarung tangan saat berkendara.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, pengemudi yang melakukan pelanggaran tersebut akan mendapat surat teguran dan denda maksimal Rp 100 juta atau hukuman penjara maksimal 1 tahun.