Hati-Hati! Pengendara Motor yang Enggak Pakai Sarung Tangan Saat PSBB Bisa Didenda 100 Juta!

By None, Rabu, 15 April 2020 | 21:05 WIB
Ilustrasi sarung tangan untuk pengendara motor (raidagears.com)

Hal ini berdasarkan aturan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 mengenai pembatasan moda transportasi tersebut.

Adapun beberapa pelanggaran yang akan dikenai sanksi selama PSBB, yaitu:

1. Pengendara sepeda motor atau roda dua berbasis aplikasi

Selama masa PSBB, pemerintah akan memberikan sanksi tegas pada pengendara roda dua yang enggak menggunakan masker, dan sarung tangan, serta bagi pengendara dalam keadaan sakit.

Baca Juga: Fakta Daun Laban yang Disebut-Sebut Ampuh #HadapiCorona. Benarkah?

Selain itu, pengendara roda dua juga enggak dianjurkan untuk mengangkut penumpang, atau penumpang enggak satu alamat (KTP).

2. Pengendara mobil pribadi

Sama halnya dengan pengendara sepeda motor, pengendara mobil pribadi juga akan dikenai sanksi teguran dan denda jika enggak menggunakan masker, dan mengangkut orang melebihi 50% dari kapasitas kendaraan tersebut.

Misalnya, mobil dengan kapasitas 4 orang hanya boleh diisi 2 orang (1 pengemudi, dan 1 penumpang di belakang).

Sedangkan mobil dengan kapasitas 7 orang hanya boleh diisi 3 orang (1 pengemudi, 1 penumpang di tengah, dan 1 penumpang di belakang).

3. Angkutan umum atau angkutan barang