Hati-Hati! Pengendara Motor yang Enggak Pakai Sarung Tangan Saat PSBB Bisa Didenda 100 Juta!

By None, Rabu, 15 April 2020 | 21:05 WIB
Ilustrasi sarung tangan untuk pengendara motor (raidagears.com)

CewekBanget.ID - Beberapa daerah di Indonesia udah berencana untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Di saat PSBB, kita enggak bisa sembarang pergi keluar rumah kecuali keadaan yang urgent banget atau memang enggak bisa meninggalkan kerja.

Nah, buat kita yang masih harus keluar rumah selama PSBB berlaku, apalagi yang mengendarai motor, disarankan untuk selalu menggunakan sarung tangan, ya!

Karena kalau kita enggak memakai sarung tangan bisa dapat hukuman yang cukup berat, lho!

Baca Juga: 6 Pasangan Zodiak yang Cocok Banget Jadi Sahabat. Soulmate Sejati!

Seperti yang terjadi di DKI Jakarta. Terhitung hingga Rabu (15/4), enggak sedikit masyarakat yang terkena sanksi teguran dari polisi akibat enggak memakai sarung tangan saat berkendara.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, pengemudi yang melakukan pelanggaran tersebut akan mendapat surat teguran dan denda maksimal Rp 100 juta atau hukuman penjara maksimal 1 tahun.

Hal ini berdasarkan aturan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 mengenai pembatasan moda transportasi tersebut.

Adapun beberapa pelanggaran yang akan dikenai sanksi selama PSBB, yaitu:

1. Pengendara sepeda motor atau roda dua berbasis aplikasi

Selama masa PSBB, pemerintah akan memberikan sanksi tegas pada pengendara roda dua yang enggak menggunakan masker, dan sarung tangan, serta bagi pengendara dalam keadaan sakit.

Baca Juga: Fakta Daun Laban yang Disebut-Sebut Ampuh #HadapiCorona. Benarkah?

Selain itu, pengendara roda dua juga enggak dianjurkan untuk mengangkut penumpang, atau penumpang enggak satu alamat (KTP).

2. Pengendara mobil pribadi

Sama halnya dengan pengendara sepeda motor, pengendara mobil pribadi juga akan dikenai sanksi teguran dan denda jika enggak menggunakan masker, dan mengangkut orang melebihi 50% dari kapasitas kendaraan tersebut.

Misalnya, mobil dengan kapasitas 4 orang hanya boleh diisi 2 orang (1 pengemudi, dan 1 penumpang di belakang).

Sedangkan mobil dengan kapasitas 7 orang hanya boleh diisi 3 orang (1 pengemudi, 1 penumpang di tengah, dan 1 penumpang di belakang).

3. Angkutan umum atau angkutan barang

Bagi pengguna angkutan umum, juga akan dikenai sanski jika enggak mengindahkan penggunaan masker, dan enggak melakukan physical distancing.

Enggak cuma itu, mengangkut orang lebih dari setengah dari kapasitas kendaraan, dan melebihi jam operasional (06.00 - 18.00 WIB).

Terlepas dari itu, aturan pembatasan moda transportasi ini akan berlaku hingga 23 April 2020 mendatang.

Sementara itu, tilang elektronik masih tetap diberlakukan selama masa PSBB tersebut. (*)

Baca Juga: Sering Dilakukan, 3 Kesalahan Ini Bisa Merusak Kesehatan Vagina!

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Grid Health dengan judul: Tak Pakai Sarung Tangan selama PSBB, Pengendara Sepeda Motor Bisa Kena Denda Rp 100 Juta hingga Satu Tahun Penjara