Hati-Hati! Pengendara Motor yang Enggak Pakai Sarung Tangan Saat PSBB Bisa Didenda 100 Juta!

By None, Rabu, 15 April 2020 | 21:05 WIB
Ilustrasi sarung tangan untuk pengendara motor (raidagears.com)

Bagi pengguna angkutan umum, juga akan dikenai sanski jika enggak mengindahkan penggunaan masker, dan enggak melakukan physical distancing.

Enggak cuma itu, mengangkut orang lebih dari setengah dari kapasitas kendaraan, dan melebihi jam operasional (06.00 - 18.00 WIB).

Terlepas dari itu, aturan pembatasan moda transportasi ini akan berlaku hingga 23 April 2020 mendatang.

Sementara itu, tilang elektronik masih tetap diberlakukan selama masa PSBB tersebut. (*)

Baca Juga: Sering Dilakukan, 3 Kesalahan Ini Bisa Merusak Kesehatan Vagina!

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Grid Health dengan judul: Tak Pakai Sarung Tangan selama PSBB, Pengendara Sepeda Motor Bisa Kena Denda Rp 100 Juta hingga Satu Tahun Penjara