PPKM Darurat Ganti Nama Jadi PPKM Level 3-4, Cek Aturan Barunya!

By Tiara Harum Pramesti, Rabu, 21 Juli 2021 | 16:05 WIB
Ilustrasi PPKM (kompas.com)

Dilansir dari Kompas.com, kriteria daerah level 3 adalah daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150/100.000 penduduk per minggu.

Sementara perawatan pasien di rumah sakit capai 10-30/100.000 orang per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000.

Daerah yang masuk level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Baca Juga: Penasaran Sama Resep Brulee Bomb? Gampang Kok Dicobain Selama PPKM!

Sedangkan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Syarat Bepergian

Bersamaan dengan perpanjangnya tanggal PPKM, berikut syarat bepergian selama PPKM level 3-4 baik dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum. 

1. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);