PPKM Darurat Ganti Nama Jadi PPKM Level 3-4, Cek Aturan Barunya!

By Tiara Harum Pramesti, Rabu, 21 Juli 2021 | 16:05 WIB
Ilustrasi PPKM (kompas.com)

2. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

3. ketentuan 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

(*)

Baca Juga: Mulai 12 Juli Kereta Api Lokal Hanya Bisa Dipakai oleh 2 Sektor Ini!