CewekBanget.ID - Program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat resmi diperpanjang, hingga akhir Juli 2021.
Ditengah pemberlakuan PPKM ini, pemerintah mengganti sebutan PPKM darurat menjadi PPKM Level 3-4.
Artinya daerah yang menjalani PPKM akan dibedakan berdasarkan levelnya.
Baca Juga: Lesti dan Billar Tunda Acara Menuju Pernikahan, Akad Tetap Jalan!
Kriteria level 3-4
Sebelumnya PPKM darurat rencanannya akan berakhir pada 20 Juli.
Namun dengan keluarnya instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 2021, PPKM kembali diperpanjang mulai 21-25 Juli.
Sementara pemerintah juga telah menggolongkan daerah-daerah yang masuk level 3 dan 4.
Dilansir dari Kompas.com, kriteria daerah level 3 adalah daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150/100.000 penduduk per minggu.
Sementara perawatan pasien di rumah sakit capai 10-30/100.000 orang per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000.
Daerah yang masuk level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Baca Juga: Penasaran Sama Resep Brulee Bomb? Gampang Kok Dicobain Selama PPKM!
Sedangkan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
Syarat Bepergian
Bersamaan dengan perpanjangnya tanggal PPKM, berikut syarat bepergian selama PPKM level 3-4 baik dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.
1. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
3. ketentuan 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
(*)
Baca Juga: Mulai 12 Juli Kereta Api Lokal Hanya Bisa Dipakai oleh 2 Sektor Ini!