Jabodetabek PPKM Level 1, WFO dan Beberapa Sektor Lain Mulai Bisa Beroperasi 100 Persen

By Septi Nugrahaini Rahmawati, Selasa, 24 Mei 2022 | 13:50 WIB
PPKM level 1, sektor non esensial bisa terapkan WFO 100 persen. (Cecilie_Arcurs)

CewekBanget.ID - Mulai hari ini, yakni pada Selasa (24/5), Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek udah memasuki PPKM Level 1.

PPKM Level 1 di Jabodetabek berlaku pada 24 Mei hingga 6 Juni 2022.

Pemberlakuan PPKM Level 1 Jabodetabek ini udah diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 yang diterbitkan pada Senin (23/5).

Menyusul aturan PPKM Level 1 di Jabodetabek, ada beberapa hal yang udah diatur nih, girls.

Girls yang bertempat tinggal area Jabodetabek, yuk kepoin aturan dari PPKM Level 1 untuk Jabodetabek.

WFO 100 persen

Selama pandemi COVID-19, aturan kerja di kantor mengalami beberapa kali perubahan ya, girls.

Setelah mengurangi kapasitas karyawan yang bekerja di kantor, dengan aturan PPKM Level 1, kantor sektor non esensial dizinkan buat memulai aktivitas perkantoran dengan 100 persen karyawan yang masuk.

 Baca Juga: Terbaru! Begini Aturan Pembelajaran Tatap Muka Selama PPKM Jawa-Bali

Perusahaan industri orientasi ekspor

Melansir dari Kompas.com, kantor industri ini bisa beroperasi dengan pengaturan shift masikmal 100 persen di bagian produksi.

Untuk bagian administrasi perkantoran, diizinkan untuk 75 persen.

Pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi 100 persen

Supermarket, pasar, swalayan, toko kelontong di Jabodetabek mulai diizinkan buat menerima pengunjung hingga 100 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket wajib check-in di PeduliLindungi dan pengunjung dari zona hijau yang boleh masuk.

Kapasitas ruang dengan banyak pengunjung

Di sini termasuk gym, meeting room, dan ballroom udah bisa menampun 100 persen dari kapasitas ruang tersebut.

Namun, sama seperti sebelumnya dengan check-in di PeduliLindungi, ya.

Untuk agenda besar yang harus ada jeda untuk makan, makanan dengan konsep prasmanan dilarang dan diganti dengan box.

Baca Juga: Larangan Cuti Natal dan Tahun Baru Sampai PPKM, 3 Poin Perlu Disimak

Perusahaan sektor kritikal

Masih melansir dari Kompas.com, untuk perusahaan yang beroperasi di bidang ini kayak kesehatan, keamanan, penanganan bencana, logistik, energi, dan lainnya bisa beroperasi dengan kapasitas karyawan 100 persen.

Untuk keseleruhan wilayah di Indonesia, ada 41 daerah yang udah menerapkan PPKM Level 1, 86 daerah di PPKM Level 2, dan satu daerah yakni Kabupaten Pemekasan, Jawa Timur yang berada di zona PPKM Level 3.

Sedangkan PPKM Level 4 udah enggak ada di daerah manapun di Indonesia.

Presiden Jokowi pun beberapa waktu lalu telah mengizinkan buat lepas masker di area outdoor jika enggak banyak orang di area tersebut.

Baca Juga: Seluruh Indonesia Jadi PPKM Level 3, Natal dan Tahun Baru Dilarang!

(*)