Kepoin Tempat yang Dilarang KPU Untuk Dipasangi Bahan dan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

By Elizabeth Nada, Rabu, 2 Agustus 2023 | 18:00 WIB
KPU sudah mengeluarkan peraturan di dalamnya tertera jadwal kampanye dan masa tenang Pemilu 2024. (Ilustrator: Kompas.com/Andika Bayu Setyaji)

CewekBanget.ID - Pemilihan umum (pemilu) siap diselenggarakan pada tahun 2024 mendatang, lho.

Tepatnya pemilu akan diadakan pada 14 Februari 2024.

Mendekati waktu pemilihan, ada beberapa jadwal yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Termasuk juga jadwal kampanye pemilu 2024, yang akan dimulai pada bulan November 2023.

Diketahui dari lampiran Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial akan dilaksanakan selama 75 hari.

Kampanye ini akan dilaksanakan mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Terkait dengan kampanye pemilu 2024, KPU juga mengeluarkan ketentuan tentang tempat yang enggak boleh dipasangi bahan dan alat peraga kampanye.

Ketentuan ini dituangkan dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan aturan terbaru KPU RI soal kampanye peserta pemilu.

Perlu kita ketahui, yuk kita kepoin tempat yang dilarang KPU buat dipasangi bahan dan alat peraga kampanye pemilu 2024!

Bahan dan alat peraga kampanye

Dilansir dari Kompas.com, bahan dan alat peraga kampanye diatur KPU di dalam Pasal 33 dan 34 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: Ternyata Pemilu Kerap Diadakan Hari Rabu, Begini Penjelasan KPU!