Bahan kampanye meliputi selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker dan juga pakaian.
Selain itu, bahan kampanye juga termasuk penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin dan alat tulis.
Sementara itu, alat peraga kampanye meliputi reklame, spanduk, dan umbul-umbul.
Tempat yang dilarang untuk dipasangi bahan dan alat peraga kampanye
Ketentuan tentang tempat yang dilarang untuk dipasangi bahan dan alat peraga kampanye tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam ketentuan tersebut, bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, umah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.
Bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah.
Juga di jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan.
Sementara itu, alat peraga kampanye (APK) juga dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Larangan-larangan di atas termasuk pemasangan di halaman, dinding, maupun pagar.
Baca Juga: Pemilih Pemula Belum Punya E-KTP Saat Pemilu 2024, Harus Gimana?