Kepoin Tempat yang Dilarang KPU Untuk Dipasangi Bahan dan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

By Elizabeth Nada, Rabu, 2 Agustus 2023 | 18:00 WIB
KPU sudah mengeluarkan peraturan di dalamnya tertera jadwal kampanye dan masa tenang Pemilu 2024. (Ilustrator: Kompas.com/Andika Bayu Setyaji)

CewekBanget.ID - Pemilihan umum (pemilu) siap diselenggarakan pada tahun 2024 mendatang, lho.

Tepatnya pemilu akan diadakan pada 14 Februari 2024.

Mendekati waktu pemilihan, ada beberapa jadwal yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Termasuk juga jadwal kampanye pemilu 2024, yang akan dimulai pada bulan November 2023.

Diketahui dari lampiran Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial akan dilaksanakan selama 75 hari.

Kampanye ini akan dilaksanakan mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Terkait dengan kampanye pemilu 2024, KPU juga mengeluarkan ketentuan tentang tempat yang enggak boleh dipasangi bahan dan alat peraga kampanye.

Ketentuan ini dituangkan dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan aturan terbaru KPU RI soal kampanye peserta pemilu.

Perlu kita ketahui, yuk kita kepoin tempat yang dilarang KPU buat dipasangi bahan dan alat peraga kampanye pemilu 2024!

Bahan dan alat peraga kampanye

Dilansir dari Kompas.com, bahan dan alat peraga kampanye diatur KPU di dalam Pasal 33 dan 34 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: Ternyata Pemilu Kerap Diadakan Hari Rabu, Begini Penjelasan KPU!

Bahan kampanye meliputi selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker dan juga pakaian.

Selain itu, bahan kampanye juga termasuk penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin dan alat tulis.

Sementara itu, alat peraga kampanye meliputi reklame, spanduk, dan umbul-umbul.

Spanduk bergambar Gubernur Jawa Tengah dipasangkan dengan Menteri BUMN Erick Thohir di Solo.

Tempat yang dilarang untuk dipasangi bahan dan alat peraga kampanye

Ketentuan tentang tempat yang dilarang untuk dipasangi bahan dan alat peraga kampanye tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam ketentuan tersebut, bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, umah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.

Bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah.

Juga di jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan.

Sementara itu, alat peraga kampanye (APK) juga dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Larangan-larangan di atas termasuk pemasangan di halaman, dinding, maupun pagar.

Baca Juga: Pemilih Pemula Belum Punya E-KTP Saat Pemilu 2024, Harus Gimana?

Larangan partai politik peserta pemilu untuk berkampanye

Oiya girls, pada Pasal 69 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, juga tertuang ketentuan yang melarang partai politik peserta pemilu berkampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

Partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa kampanye dimulai, namun sosialisasi itu hanya bersifat internal. Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 79.

Fyi, dalam sosialisasi secara internal tersebut, partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera secara internal, juga menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu.

Dalam sosialisasi itu, partai politik dilarang memuat unsur ajakan.

Baca Juga: Peraturan KPU Terkait Jadwal Kampanye Pemilu 2024 yang Perlu Diketahui

Semangat buat menyambut pemilu 2024!

Tungguin juga informasi lainnya terkait pemilu 2024 ya, girls.

(*)