Larangan partai politik peserta pemilu untuk berkampanye
Oiya girls, pada Pasal 69 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, juga tertuang ketentuan yang melarang partai politik peserta pemilu berkampanye sebelum dimulainya masa kampanye.
Partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa kampanye dimulai, namun sosialisasi itu hanya bersifat internal. Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 79.
Fyi, dalam sosialisasi secara internal tersebut, partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera secara internal, juga menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu.
Dalam sosialisasi itu, partai politik dilarang memuat unsur ajakan.
Baca Juga: Peraturan KPU Terkait Jadwal Kampanye Pemilu 2024 yang Perlu Diketahui
Semangat buat menyambut pemilu 2024!
Tungguin juga informasi lainnya terkait pemilu 2024 ya, girls.
(*)