Bersiap Pemilu 2024: Intip Asas, Prinsip dan Tujuan Pemilihan Umum

By Elizabeth Nada, Rabu, 23 Agustus 2023 | 18:35 WIB
Tinta Coblosan Pemilu (foto : tribunnews.com)

1. Langsung

Masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai keinginan sendiri tanpa paksaan dan perantara.

2. Umum

Pemilu berlaku untuk semua warga negara yang memenuhi syarat.

Pemiihan umum enggak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dan lainnya.

3. Bebas

Seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu, bebas untuk menentukan siapa yang akan dipilih untuk membawa aspirasinya tanpa tekanan.

El Rumi saat memberikan suaranya di Pemilu 2019

4. Rahasia

Dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan.

Pemilih memberikan suara pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun.

Baca Juga: Jawaban KPU Terkait Metode Pemberian Suara Pemilu 2024. Coblos atau Contreng?