Bersiap Pemilu 2024: Intip Asas, Prinsip dan Tujuan Pemilihan Umum

By Elizabeth Nada, Rabu, 23 Agustus 2023 | 18:35 WIB
Tinta Coblosan Pemilu (foto : tribunnews.com)

CewekBanget.ID - Girls, pemilihan umum (pemilu) akan diselenggarakan beberapa bulan lagi, lho.

Yup, pemilu akan diadakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Dilansir dari Kompas.com, perihal Pemilu di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal 1 UU No.7 Tahun 2017 memuat tentang pengertian pemilihan umum.

"Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian bunyi Pasal tersebut.

Secara singkat, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpinnya sesuai dengan asas yang berlaku.

Yup! pemilu menjadi salah satu sarana perwujudan kedaulatan rakyat, sebagaimana Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".

Kedaulatan berada di tangan rakyat bisa diartikan bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan, guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Bersiap sambut pemilu 2024, kita intip asas, prinsip dan tujuan pemilihan umum, yuk!

Asas Pemilu 2024

Pertama kita akan cari tahu asas pemilu 2024. Dalam pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilu memiliki 6 asas penting, yaitu:

Baca Juga: Pemilih Pemula Jangan Mau Nyoblos karena Dibayar. Hati-hati!

1. Langsung

Masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai keinginan sendiri tanpa paksaan dan perantara.

2. Umum

Pemilu berlaku untuk semua warga negara yang memenuhi syarat.

Pemiihan umum enggak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dan lainnya.

3. Bebas

Seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu, bebas untuk menentukan siapa yang akan dipilih untuk membawa aspirasinya tanpa tekanan.

El Rumi saat memberikan suaranya di Pemilu 2019

4. Rahasia

Dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan.

Pemilih memberikan suara pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun.

Baca Juga: Jawaban KPU Terkait Metode Pemberian Suara Pemilu 2024. Coblos atau Contreng?

5. Jujur

Semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku.

6. Adil

Dalam penyelenggaraan pemilu, baik pemilih dan peserta mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak mana pun.

Prinsip dan tujuan pemilihan umum

Kemudian, pada Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017, penyelenggaraan pemilu harus memenuhi 11 prinsip.

Prinsip-prinsip tersebut meliputi Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif, dan Efisien.

Sementara itu tujuan penyelenggaraan pemilu tertuang dalam Pasal 4.

Tujuan pemilihan umum yang tertuang dalam Pasal 4 UU yang sama adalah:

1. Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis

2. Mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas

Baca Juga: Perlu Diketahui, Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Sesuai Peraturan KPU

3. Menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu

4. Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu

5. Mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.

Baca Juga: Jawaban KPU Terkait Metode Pemberian Suara Pemilu 2024. Coblos atau Contreng?

Itu dia asas, prinsip dan tujuan pemilihan umum yang tertuang dalam Undang-undang.

Tungguin info tentang pemilu 2024 lainnya ya.

(*)